Pemerintah Janji Lakukan Penyempurnaan Permentan Soal Harga TBS Kelapa Sawit

Pasardana.id - Sebagai upaya untuk melindungi hak-hak petani sawit, pemerintah berjanji akan membantu penyempurnaan Peraturan Menteri Pertanian soal harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, saat menerima perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang menggelar aksi damai terkait larangan ekspor CPO, di Jakarta, Selasa (17/5) kemarin, berjanji akan menyampaikan aspirasi petani sawit Indonesia kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan larangan ekpor sawit, dan bahan bakunya.
Menurut dia, kebijakan larangan ekspor sawit yang sudah diberlakukan sejak 28 April tersebut, untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.
“Namun bukan berarti bapak Presiden tidak melindungi kepentingan petani sawit. Satu sisi Presiden memikirkan nasib petani sawit, satu sisi juga memikirkan kebutuhan konsumen minyak goreng. Karena memberikan dampak luas,” ujar Moeldoko.
Sementara itu, terkait soal tataniaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan program PSR, Moeldoko mengatakan, Kantor Staf Presiden akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan BPDPKS.
“KSP akan segera mengundang Mentan untuk penyempurnaan Permentan tentang tataniaga TBS, termasuk dengan BPDPKS soal PSR,” ungkap Moeldoko.
Diketahui sebelumnya, Apkasindo menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kawasan Patung Kuda Monas, kemudian menemui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di gedung Bina Graha, Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Moeldoko, Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, mengungkapkan tentang kebijakan larangan ekpsor sawit dan produk turunannya, dalam pertemuan tersebut, Apkasindo juga mengusung isu soal tataniaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Menurut dia, penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tidak adil bagi petani sawit mandiri atau swadaya.
Pasalnya, harga tandan buah segar yang diatur hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Gulat juga menyampaikan keresahan petani sawit terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Sampai saat ini, petani sawit belum bisa mengajukan program yang pendanaannya dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut.
“Sudah 5 bulan ini aplikasinya tidak bisa diakses,” ucap Gulat.