Masalah Minyak Goreng, Ombudsman RI Periksa 4 Kementerian

Foto : istimewa

Pasardana.id - Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, melakukan pemeriksaan mengenai penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng bagi masyarakat.

Hal tersebut sudah dilakukan sejak Februari 2022.

Terbaru, Ombudsman RI memeriksa empat Kementerian dan Lembaga untuk mendalami informasi perihal penyediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Pemeriksaan berlangsung secara maraton pada Selasa (10/5).

Adapun 4 (empat) Kementerian dan Lembaga yang diperiksa, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.

"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis, yang dilansir Selasa (10/5).

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” sambungnya.
Yeka menjelaskan, Ombudsman mengundang beberapa pihak dalam proses pemeriksaan untuk memperoleh beberapa keterangan mengenai polemik yang terjadi.

Terhadap Kemenperin, Yeka menjelaskan, pemeriksaan Ombudsman pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya.

Kemudian terhadap Kemendag, pemeriksaan pada intinya untuk memperoleh keterangan terkait langkah-langkah yang dilakukan

Kemendag, kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

Selanjutnya, pemerisaan juga dilakukan kepada BPDPKS.

Menurut Yeka, pihaknya juga meminta keterangan mengenai prosedur pembiayaan penyediaan komoditas serta tahap yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi.

Terakhir, Ombudsman meminta keterangan dari Kementerian Keuangan ihwal penerimaan pajak dari sektor sawit, skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Serta, batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan pasokan minyak goreng.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan Tindakan Korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” katanya.

Tidak berhenti sampai situ, Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bergerak. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengaku, bahwa pihaknya juga sudah melayangkan 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.

"Kalau penyelidikan masih tetap berjalan, pemanggilan kita sampai nanti (tanggal) 20 Mei itu, surat panggilan kita termasuk yang ada beberapa kali (kita) panggil, totalnya sudah ada 56 surat panggilan yang kita layangkan," jelasnya.

Rincinya, sebanyak 56 panggilan tersebut ditujukan kepada asosiasi, distributor pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan pengemasan minyak goreng, dan produsen minyak goreng.

KPPU juga turut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam proses penyelidikan.

"Jadi proses itu yang sampai sekarang beberapa sudah terjadwal, tadi kegiatan yang sampai tanggal permintaan keterangan sampai 20 Mei 2022. Kita sedang dalam proses mengumpulkan alat bukti itu," ujarnya.

"Jika dalam proses penilaian terdapat upaya menghambat penyelidikan, maka KPPU akan melayangkan Pasal 41, yang dapat menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada penyidik," pungkasnya.