Mendagri Paksa Pemda Sisihkan 40% APBD Untuk Belanja Produk UMKM

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan afirmasi kepada pemerintah daerah (Pemda) agar 40 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menggunakan produk UMKM.

"Kata-katanya afirmasi, yang artinya maksa atau dikenal imperative, biar lebih nendang," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dikutip dari keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Target dari afirmasi untuk produk UMKM tersebut, lanjut Mendagri, Pemda dapat berkontribusi sebesar Rp 200,94 triliun.

Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp 502,34 triliun yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari Pemda tingkat provinsi dapat mencapai sekitar Rp 57 triliun.

Sedangkan, alokasi anggaran untuk produk UMKM dari Pemda tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai angka dikisaran Rp143 triliun.

"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," kata Mendagri Tito.
Menurut Mendagri Tito, pemerintah daerah dari berbagai tingkatan telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM. Nilainya pun signifikan, yakni mencapai Rp 257 triliun.

"Hebat komitmennya, para Pemda yang menindaklanjuti alokasikan anggaran sebesar 40 persen bagi pelaku UMKM," tutur Tito.

Terkait besarnya jumlah komitmen itu, Kemendagri tengah memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan para pemerintah daerah menjalankan target alokasi anggaran tersebut. Sehingga, dalam beberapa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut.

Pada tahap perencanaan yang dilakukan pada saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), daerah harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.

Sebagai penekanan, kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40 persen kepada UMKM.

Secara berjenjang, Mendagri akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran sebesar 40 persen.

Kemudian, para Gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah di tingkat Bupati dan Wali Kota.

"Salah satu materi Musrenbang adalah penekanan 40 persen belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal dari APBD," kata Tito.

Kemudian, pada tahap review atau peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD.

Dalam mengajukan APBD, daerah wajib melampirkan hal tersebut.

Kemendagri akan memastikan para pemerintah daerah tingkatan provinsi telah melampirkan rencana penggunaan APBD untuk produk UMKM.

Sedangkan, para Gubernur harus memastikan para Bupati atau Wali Kota melampirkan rencana penggunaan produk UMKM.

"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.

Pada tahap eksekusi, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas.

Sehingga, capaian alokasi anggaran sebesar 40 persen untuk UMKM yang dilakukan para pemerintah daerah dapat terwujud di masa mendatang.

Pengawasan itu, akan dilakukan per 3-6 bulan. Sehingga, pencapaian sejumlah angka tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh Pemda terkait.

"Per tiga bulan, kita akan melakukan pengawasan realisasi kepada instansi pemerintah terkait," tutur Tito.

Terakhir, pihaknya akan menggandeng BPKP untuk memastikan pemerintah daerah terkait melakukan kebijakan alokasikan angggaran APBD sebesar 40 persen ke UMKM, guna mengetahui secara mendetail pemerintah daerah mana yang menaati kebijakan tersebut.

“Nantinya, sebagai rekomendasi untuk dijadikan dasar sebagai pemberian penghargaan (reward) dalam bentuk dana insentif daerah dan hukuman (punishment) kepada daerah yang tidak mencapai angka alokasi 40 persen tersebut,” kata Tito.