Mendagri Sebut Bali Hingga Sumbar Sudah Ajukan Pemberian Insentif Pajak Hiburan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut ada sejumlah daerah yang telah mengajukan insentif pajak hiburan.

Kata Tito, Pemerintah Provinsi Bali telah mengajukan insentif pajak untuk para pelaku usahanya.

Hal ini pun terpantau langsung olehnya yang juga sempat melangsungkan pertemuan daring bersama para pelaku usaha.

"Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40%," jelasnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Selain Bali, kata Mendagri Tito, beberapa provinsi lain juga sudah mengajukan insentif pajak, seperti provinsi Jawa Barat dan Sumatera Barat.

“Sedangkan untuk DKI Jakarta mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya win-win. tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,” terang Tito.

Sebagai informasi, dengan penerbitan Surat Edaran (SE) yang memungkinkan diberikannya keringanan pajak untuk pengusaha hiburan.

SE ini diterbitkan oleh Kemendagri mengingat tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40-75% sehingga banyak menuai protes.

Tito menjelaskan, insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah sendiri yang dalam rangka mendorong pembangunan program daerah.

Untuk rentang penurunan pajak, kata Tito, terbilang cukup bervariasi, yakni turun di rentang 40-50%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

"Ada yang 40%, 50%, tapi sebelumnya mereka tinggi (75%). Diturunkan, tapi yang turun sampai ke bawah 40% sementara yang saya baru pantau di daerah Bali," ujar Tito.

Maka dari itu, dirinya menyarankan agar seluruh daerah untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.

"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari pengusaha pasca Covid. Kita mendorong mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu, Pasal 101," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Surat Edaran yang diterbitkan Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.