Cegah Maladministrasi, BBTN Gandeng Ombudsman Indonesia
Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia guna mempercepat langkah-langkah penyelesaian laporan masyarakat dan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan kepada publik.
Direktur Utama BBTN, Haru Koesmahargyo mengatakan, kerjasama ini merupakan bukti keseriusan BBTN dalam melaksanakan upaya-upaya peningkatan kualitas layanan kepada pengguna jasa perbankan yang dimiliki.
“Kami sepakat untuk terus bertukar informasi untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI, baik di Pusat maupun Wilayah dan bersama-sama melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan kepada publik,” kata Haru kepada media, Rabu (27/4/2022).
Haru menilai, BBTN perlu bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk mengoptimalkan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kegiatan usaha Bank BTN yang mungkin mengakibatkan pelanggan merasa dirugikan.
Haru juga berharap, Ombudsman dapat berbagi informasi ke seluruh perwakilan BBTN mengenai permasalahan yang ada, sehingga seluruh pegawai BTN dapat lebih fokus dan peka terhadap pelayanannya ke para pengguna jasa perbankan.
“Dengan begitu, akan tercipta hubungan yang baik antara Bank BTN dengan para pengguna jasa layanan perbankan yang dimiliki Bank BTN, dan akan meningkatkan kualitas bisnis Bank BTN,” katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyambut baik komitmen BBTN dalam memperbaiki dan memperluas kanal-kanal untuk melayani pengaduan dari nasabah, tidak hanya pusat panggilan, tapi juga lewat situs, media sosial dan juga email.
Dengan sinergi ini, Yeka memastikan, Ombudsman RI akan melakukan koordinasi untuk mengaktualisasikan beragam solusi yang ditawarkan Ombudsman RI, diantaranya; Pemetaan Masalah Pengaduan Berulang dan Membangun Sistem Pengelolaan Terpadu untuk mewujudkan Sentra Pengelolaan Terpadu BTN dengan Ombudsman RI.

