Lapor Pajak Tepat Waktu, Wapres : Wujud Cinta Kepada Negara

Pasardana.id - Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo 31 Maret 2022.
"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,” imbuh Wapres Ma'ruf seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (7/3/2022).
Menurut Ma'ruf, melaporkan SPT pajak tepat waktu adalah bukti kecintaan kepada negara.
Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.
“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-Filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” katanya.
Menurut Ma'ruf, e-Filing memiliki beberapa keunggulan, di antaranya; membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.
“Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” pungkasnya.