Pemerintah Tunda Implementasi Pemungutan Pajak Karbon Hingga Juli 2022

Pasardana.id - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menunda implementasi pajak karbon yang awalnya akan berlaku pada 1 April 2022, karena proses penyusunan regulasi yang masih berjalan.
Adapun implementasi tersebut kemungkinan ditunda hingga Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiska (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3) lalu, menjelaskan bahwa, Pemerintah terus menyelesaikan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu aturan turunan yang masih diproses adalah terkait pengenaan pajak karbon.
Dalam UU HPP, pemerintah menjadwalkan implementasi pajak karbon pada Jumat (1/4/2022), tetapi ternyata akan tertunda.
"Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” kata Febrio.
Di sisi lain, saat ini Pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demi menjaga daya beli menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Apalagi, saat ini kondisi geopolitik terutama konflik antara Rusia dan Ukraina telah secara tidak langsung mengerek harga komoditas dunia yang berimbas pada harga untuk konsumen.
"Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami, (untuk) pastikan kesejahteraan dan daya beli,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa implementasi pajak karbon bukan hanya mengacu kepada UU HPP.
Instrumen pajak itu pun berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Menurut Fabrio, Perpres itu mengatur tentang nilai ekonomi karbon, yang salah satu instrumennya berkaitan dengan implementasi pajak karbon.
Dia mengatakan, rangkaian kebijakan itu bertujuan untuk menjaga aktivitas ekonomi dapat selaras dengan upaya menekan emisi karbon dan menangani persoalan krisis iklim.
Adapun penerapan pajak karbon nantinya diharapkan akan melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.