Salah Saji Laporan Keuangan, Regulator Akan Periksa BUKA

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa salah saji salah satu pos dalam laporan keuangan kuartal III 2021 dengan riview PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, M Maulana ketika menjawab pertanyaan sikap apa yang akan diambil regulataor pasar modal itu melihat salah saji material tersebut.

“Kami akan cek ya,” jawab Maulana, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan mengenai hal ini.

“Bursa akan meminta BUKA melakukan revisi atas laporan keuangan dimaksud, apabila diperlukan, dan melakukan penelaahan atas informasi yang disampaikan BUKA terkait dengan transaksi pembelian saham tersebut, serta melakukan tindak lanjut lainnya.” tegas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media.

Namun dia menyampaikan, BUKA telah menyampaikan penjelasan salah saji itu pada pos rencana investasi BUKA pada PT Belajar Tumbuh Berbagi (BTB), pada tanggal 23 Maret 2022, bahwa nilai pembelian 100 persen saham BTB sebesar USD 1 juta, bukan USD 1 miliar.

Nyoman juga mengutip laporan keuangan interim BUKA per 30 September 2021, pada catatan atas Laporan Keuangan (CALK) No. 39 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan bahwa nilai pembelian 100% saham BTB yaitu USD 1 miliar.

Adapun penandatanganan perjanjian jual beli saham BTB dilakukan pada tanggal setelah periode pelaporan, yaitu pada tanggal 4 November 2021, dengan demikian tidak berdampak terhadap angka-angka yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas BUKA per 30 September 2021, termasuk terhadap bottom line dari BUKA untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.