Pengusaha Mal Berharap Pemberlakuan PPKM Level 3 Tidak Terlalu Lama

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dalam merespon lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mendukung penuh keputusan tersebut.

Dirinya berharap, pemberlakuan PPKM Level 3 ini tidak berlangsung lama. Sebab, kebijakan pengetatan pembatasan sosial tersebut berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha.

"Pusat perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," ungkapnya di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dia menilai, penerapan kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu lebih baik ketimbang menutup operasional mal untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Untuk saat ini, pemberlakuan PPKM Level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu," ujarnya.

Dia juga memastikan, operasional pusat perbelanjaan akan patuh terhadap sejumlah ketentuan yang diatur pemerintah selama masa PPKM Level 3 berlangsung.

Termasuk aturan kapasitas pengunjung yang dipangkas menjadi 60 persen.

"Pusat Perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi," tandasnya.