OJK Cabut Izin IBFN
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IDX: IBFN) sejak tanggal 31 Januari 2022.
Surat pencabutan izin usaha tersebut diterima perseroan pada tanggal 7 Februari 2022.
Direktur Utama IBFN, Carolina Dina Rosdiana menjelaskan, dengan pencabutan izin itu, maka perseroan dilarang memakai nama finance dan dilarang melakukan usaha pembiayaan.
“ Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas nama perusahaan dan kegiatan usaha ,” tulis dia dalam keterangan resmi, Rabu (9/2/2022).
Namun dia menegaskan, perseroan tetap melaksanakan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan amandemen perjanjian yang telah disahkan pengadilan.
Di samping itu, perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai tata cara penyelesaian hak dan kewajiban.

