Badan Usaha Dibolehkan Ikut Serta Pengadaan Vaksin Covid-19
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan badan usaha atau badan hukum untuk ikut serta dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.33 tahun 2022.
Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 tersebut, tertuang satu pasal yaitu pasal 1A yang menyatakan, bahwa dalam penyelenggaraan vaksin pemerintah boleh melibatkan badan hukum dan badan usaha.
Berikut bunyi Pasal 1A :
(1) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Hanya saja, dalam Perpres tersebut tidak mengatur detail keterlibatan badan usaha atau badan hukum dalam proses pengadaan vaksin.
Aturan rinci akan dibuat oleh Menteri Kesehatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengakhiri pandemi.
Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dimulai sejak 13 Januari 2021.
Sejak awal, pengadaan vaksin Covid-19 ditangani oleh pemerintah. Beberapa kali muncul rencana vaksin berbayar, tetapi pemerintah memutuskan untuk menanggung seluruh biaya vaksinasi.
Badan usaha juga pernah digandeng dalam mengadakan vaksinasi jalur mandiri atau Vaksin Gotong Royong (GR).
Namun, badan usaha hanya bisa mengadakan vaksin Covid-19 dalam jumlah terbatas dan hanya untuk karyawan di lingkungan mereka.

