Aturan JHT Bakal Direvisi, Menaker : Presiden Ingin Iklim Ketenagakerjaan Yang Kondusif

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya segera akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui siaran pers, Selasa (22/2).
Menaker menjelaskan, bahwa setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.
Oleh karenanya, Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.
Lewat arahannya, kata Menaker, Presiden Jokowi juga berharap, dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.
Melansir Antara, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah.
Melalui kanal Sekretariat Negara pada Senin (21/2/2022), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.