Menaker Sebut UMP 2023 Naik, Besarannya Masih Rahasia

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Meski demikian, ia masih merahasiakan besaran kenaikan tersebut.

"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata saat acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu (30/10).

Dalam kesempatan tersebut, Menaker ida telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun depan.

Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.

"Saya sudah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.

Ida mengatakan, Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir.

Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Ia mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi.

Kata dia, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan.

Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

"Pasti ada kenaikan dong, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Afriansyah memastikan, saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut.

Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi.

"Segeralah sebelum November ini," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji menyebutkan, pengumuman UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022.

Menurutnya, pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

"UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November untuk dilaksanakan mulai 1 Januari 2023. Ini diumumkan oleh Bu Menaker," ujarnya.

Adi juga menuturkan, Kemnaker sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan dan nantinya, perhitungan UMP 2023 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.