Beli Mobil Listrik Bakal Dikasih Subsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.

Tidak hanya itu, pembelian mobil berbasis hybrid juga akan mendapat insentif Rp40 juta.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif pembelian kendaraan listrik ini dimaksudkan agar produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.

"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung. Tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, sementara untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus dikutip dari kanal YouTube Sekertariat Presiden, Rabu (14/12).

Menperin menekankan, bahwa insentif diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

"Indonesia ingin mendorong penggunaan mobil atau motor listrik menjadi lebih cepat," terang dia.

Menperin menjelaskan, beberapa manfaat percepatan penggunaan mobil atau motor listrik, yakni optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik.

Diketahui, cadangan nikel di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.

Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Indonesia telah belajar dari negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.