Pemerintah Cabut Izin Usaha Ribuan Perusahaan Tambang Minerba Ilegal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, bahwa pemerintah telah mencabut izin usaha ribuan perusahaan tambang minerba.

Disampaikan Jokowi, hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan berkeadilan, untuk mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers tentang IPU, HGU dan HGB yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).

Jokowi mengatakan, ketidakaktifan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak pada tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sedikitnya, ada sebanyak 2.078 perusahaan tambang minerba yang dicabut Jokowi.

"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Selain itu, Jokowi juga mencabut izin perusahaan yang mengelola di sektor kehutanan. Tercatat, ada 192 izin yang dicabut dengan luas 3.126.439 hektare.

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," katanya.

Terkait dengan hak guna usaha (HGU), Jokowi menyebut ada 34.448 hektare lahan yang diterlantarkan. Oleh karenanya, pemerintah mencabut izin pengelolaannya.

"25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," jelasnya.

Guna menjalankan amanat konstitusi, lanjut Jokowi, pemerintah akan memberikan kesempatan pemanfaatan aset kepada kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk petani dan pesantren, untuk bisa bermitra dengan perusahaan-perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Menurutnya, transparansi dan akuntabel diperlukan agar izin yang sudah dikeluarkan tidak disalahgunakan.

"Kita harus memegang amanat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ucapnya.