HRUM Sebut Larangan Ekspor Batubara Berpotensi Langgar Perjanjian Dagang
Pasardana.id - PT Harum Energy Tbk (IDX: HRUM) menilai larangan ekspor batu bara dapat menimbulkan terjadi wanprestasi atas kontrak penjualan batu bara karena penundaan pengapalan.
Direktur Utama HRUM, Ray A Gunara menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembicaraan secara aktif dengan pelanggan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak, guna mengurangi dampak larangan itu.
“Termasuk dengan penjadwalan ulang kegiatan pengapalan, terutama melihat bahwa larangan ekspor ini hanya bersifat sementara,” tulis Ray dalam tanggapan pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/1/2022).
Menurut Ray, larangan itu akan menunda pembukuaan pendapatan yang tadinya dijadwalkan pada Januari 2022. Selain itu, larangan ini juga menimbulkan biaya tambahan terkait dengan demurrage kapal akibat penundaan.
“Namun, dampak keuangan dari penundaan ini tidak material dengan asumsi larangan ini hanya sampai dengan 31 Januari 2022,” imbuh dia.
Saat ini, tulis dia, perseroan masih menunggu dikeluarkannya kebijakan lanjutan dari pemerintah, sehingga dapat menentukan langkah lanjutan yang lebih rinci dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, termasuk pengutamaan kebutuhan untuk kepentingan dalam negeri.
Untuk diketahui, sebanyak 95, 12 persen atau setara USD194,93 juta pendapatan perseroan dalam sembilan bulan 2021 berasal dari penjualan batu bara.
Rincinya, sebesar 64,43 persen atau senilai USD125,91 juta disumbang dari penjualan kepada China Huaneng Group Fuel Co Ltd dan Equentia Natural Resources Pte Ltd.

