Bakal Gunakan Hak Suara Multipel, Nasib Saham Unicorn Tak Akan Semalang BUKA

foto : ilustrasi (ist)
foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Calon emiten perusahaan padat teknologi dengan kapitalisasi lebih dari USD1 Miliar atau unicorn diperkirakan akan menggunakan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel dalam pelaksanaan initial public offering (IPO).

Dengan pengunaan hak suara multipel, saham unicorn di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan juga akan berbeda dengan nasib saham PT Bukalapak.com Tbk (IDX: BUKA).

Saham unicorn pertama yang melantai di BEI ini, mengalami penurunan sedalam 55,76 persen dibanding dengan harga pelaksanaan IPO pada penutupan perdagangan hari ini, Kamis (20/1/2022) yang berada pada level 376.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, peraturan Hak Suara Multipel telah ditunggu unicorn untuk menggalang dana melalui pasar modal.

“BUKA IPO dengan peraturan yang existing (Red - sebelum ada peraturan hak suara multipel). Jadi ada beberapa perbedaannya,” kata dia.

Lebih lanjut Hoesen memberi contoh, untuk pemegang saham lama lebih dari 6 bulan sebelum IPO tidak dapat menjual sahamnya dalam waktu 8 bulan setelah IPO. Sedangkan untuk emiten dengan penggunaan hak suara multipel, maka semua saham pendirinya dilarang menjual di pasar sekunder.

“Jadi ada perbedaan-perbedaan antara IPO BUKA dan calon emiten unicorn yang akan menggunakan Hak Suara Multipel,” jelas dia.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengaku yakin dengan kebijakan tersebut, dapat mendorong unicorn melantai di Bursa, sehingga dapat menambah kapitalisasi pasar bursa sebesar USD38 miliar.

“Optimisme tersebut tidak lepas dari faktor perkembangan kondisi New Normal yang semakin kondusif dan pemulihan ekonomi nasional yang juga diharapkan dapat menjadi pendorong korporasi melakukan ekspansi bisnisnya melalui pendanaan dari pasar modal,” beber dia.

Untuk itu, jelas dia, regulator pasar modal telah menerbitkan peraturan pengembangan klasifikasi sektor dan industri, Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM), Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A, Pengembangan notasi khusus SHSM dan IDX Incubator yang memiliki tujuan IPO.