BYAN Kehilangan USD260 Juta Akibat Larangan Ekspor Batu Bara

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) mengaku kehilangan pendapatan sebesar USD260 juta akibat larangan ekspor batu bara selama satu bulan pertama tahun 2022 yang dialami anak usahanya, yakni PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi dan PT Wahana Baratama Mining.

Direktur Utama BYAN, Dato Low Tuck Kwong menyatakan, pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan pelanggan batu bara perseroan untuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman batu bara yang tidak dapat dikirimkan selama bulan Januari 2022.

“Anak usaha kami telah mengeluarkan pemberitahuan tentang keadaan kahar kepada pembeli batu bara-nya pada tanggal 13 Januari 2022,” tulis Dato dalam keterangan resmi, Senin (17/1/2022).

Dijelaskan, larangan penjualan ekspor yang dilakukan oleh pemerintah tersebut disebabkan adanya laporan dari PT PLN perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan IPP.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kuartal I 2021, emiten batu bara itu membukukan pendapatan sebesar USD501,03 juta.

Dengan kehilangan pendapatan bulan Januari 2022 itu, setara 51,89 persen.