12 KAP Asing Akan Kuasai Jasa Audit BUMN

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Jasa audit laporan keuangan tahun buku 2021 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya akan dilakukan oleh 12 Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berafiliasi dengan firma jasa audit asing.

Hal itu tertuang dalam lampiran surat tabulasi Data KAP pada BUMN Nomor S -199/MBU/DKU/08/2021 tertanggal 31 Agustus 2021.

Dalam surat tabulasi itu tertulis, penetapan daftar KAP itu dilandasi diktum kedua dan ketiga Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep103/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang KAP, KJPP, dan kantor Konsultan Aktuaris pada BUMN.

Selain itu, daftar 12 KAP yang dapat memberi jasa di lingkungan perusahaan pelat merah juga didasari oleh rating jasa KAP pada tahun berjalan dan refersensi dari otoritas terkait, seperti OJK, BPK dan Pusat Pembinaan Profesi Kementerian Keuangan.

Menariknya, dari sebanyak 12 KAP yang masuk dalam tabulasi itu tidak hanya dapat melakukan jasa audit atas 108 perusahaan pelat merah, tapi tabulasi daftar KAP itu juga berlaku pada anak usaha dan perusahaan terafiliasi kepada BUMN.

Adapun daftar KAP Asing tersebut, yakni;

  1. Amir Abadi Yusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan terafilisi dengan RSM International
  2. Djoko Sidik & Indra terafiliasi Alliance of Independent Firms
  3. Gani Sigiro & Handayani terafiliasi Grant Thornton
  4. Heliantono dan rekan terafiliasi Parker Randall International
  5. Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo terafiliasi Kreston International
  6. Imelda & Rekan terafiliasi Deloitte
  7. Kanaka Puradiredja, Suhartono terafiliasi Nexia International
  8. Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan terafiliasi Crowe Horwath
  9. Paul Hadiwinata, Hadijat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan terafiliasi PKF Int
  10. Purwantono, Sungkoro & Surja terafiliasi Ernst & Young
  11. Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan terafialisi Pricewaterhouse Coopers
  12. Hertanto Grace Karunawan terafiliasi TIAG