Kasus Talangan SEA Games 1997 Masuk Babak Baru

Pasardana.id - Kasus dana talangan SEA Games 1997 memasuki babak baru, setelah Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo menyebut PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium, bertanggung jawab dalam kasus dana talangan itu.
Menurut Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho, yang bertanggung jawab atas utang piutang yang terjadi adalah PT.Tata Insani Mukti.
Hal ini sebagaimana fakta sejarah dan fakta yuridis yang sudah di telaah secara komprehensif.
“PT Tata Insani Mukti dalam kasus dana talangan SEA Games XIX 1997 tak terelakan lagi,” kata dia kepada media, Kamis (16/9/2021).
Ia menerangkan, Kepres No I Tahun 1996 tentang Sea Games XIX di Jakarta ditindaklanjuti dengan Kepmenkokesra tentang mitra penyelenggara swasta yang diminta bantuan mengumpulkan dana untuk SEA Games.
Konsorsium diminta menyediakan maksimal dana Rp 70 Miliar.
“Hal itu kemudian dituangkan dalam MoU antara PT. Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI),” tutur dia.
Namun ternyata, biaya yang diperlukan melebihi kesanggupan konsorsium.
Sebab, selain biaya penyelenggaraan SEA Games, juga diperlukan biaya pembinaan atlet.
Karena dalam APBN tidak terdapat anggaran yang diperuntukan untuk SEA Games dalam APBN maka negara melalui Setneg mengambil pinjaman dari dana reboisasi KLH.
Setneg memberikan pinjaman kepada Konsorsium swasta mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997, dengan jangka waktu 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998 dengan konsensus Presiden dengan konsorsium.
Apabila hasil audit melebihi Rp 70 Miliar maka dana pinjaman tersebut akan dikonversi menjadi Bantuan Presiden (Banpres) SEA Games XIX karena event ini adalah kepentingan dan hajat Negara.
Namun yang terjadi, pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mundur dari RI I.
Perubahan situasi politik nasional ini sangat mempengaruhi mekanisme yang ada.
Sehingga di tahun 1998, dilakukan audit dengan hasilnya, biaya SEA Games yang dikeluarkan konsorsium sebesar Rp 156 Miliar. Biaya yang dikeluarkan konsorsium ini sudah dilaporkan kepada Menpora, Mensetneg dan KONI.
Namun laporan ini tidak direspon hingga berlanjut pada rapat dengan Komisi VII DRR RI tahun 1999.
Secara kedudukan hukum, tegas Hardjuno, Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games bukanlah badan hukum.
"PT Pelaksana KMP-lah yang secara hukum memiliki kedudukan hukum, dalam hal ini, PT Tata Insani Mukti," terangnya.
Terkait gugatan TUN aquo, sebagai pribadi, Bambang Trihatmodjo keberatan jika dianggap bertanggung jawab atas hubungan hukum secara langsung antara konsorsium dengan negara.
Jika itu dianggap merupakan kewajiban, maka hal tersebut adalah kewajiban PT. Tata Insani Mukti sebagai subyek hukum.
Bahkan, kata Hardjuno, Bambang Trihatmodjo juga telah menuntut PT. Tata Insani Mukti.