Bayar Utang USD250 Juta, GJTL Tarik Kredit Rp1,451 Triliun

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Gajah Tunggal Tbk (IDX: GJTL) mengaku telah menarik fasilitas kredit sindikasi perbankan senilai Rp1,451 triliun pada tanggal 8 Juli 2021.

Mengutip keterangan resmi emiten bank itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (09/7/2021) bahwa kredit dengan jangka waktu 7 tahun itu berasal dari sindikasi bank yang terdiri dari; PT Bank Central Asia Tbk (IDX: BBCA), PT Bank Permata Tbk (IDX: BNLI) dan Bank Keb Hana.

Dijelaskan, dana hasil penarikan kredit itu langsung digunakan untuk melunasi lebih awal sisa utang senilai USD250 juta kepada PT Bank QNB Indonesia Tbk (IDX: BKSW).

Sebenarnya utang dalam mata uang asing itu jatuh tempo pada tahun 2022.

“Dengan diperolehnya fasilitas baru, diharapkan membantu likuiditas dan meredam gejolak nilai tukar rupiah, sehingga akan berpengaruh pada laba perseroan,” tulis Direktur GJTL, Kisyuwono.  

Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2021, perseraon mencatatkan utang bank jangka pendek senilai Rp127,028 miliar dan utang bank jangka panjang sebesar Rp1,174 triliun.