Saham Anjlok, DiDi Dituntut

foto: istimewa

Pasardana.id - DiDi Global dituntut oleh pemilik sahamnya di Amerika Serikat setelah harga saham perusahaan penyedia layanan transportasi online Tiongkok anjlok 20 persen.

Seperti dilansir BBC News, Kamis (8/7/2021), tuntutan hukum dilayangkan di pengadilan Federal New York dan Los Angeles. Selain CEO DiDi Will Wei Cheng dan para direktur perusahaan, tuntutan juga ditujukan kepada perusahaan-perusahaan underwriter utama dalam penjualan saham DiDi, yaitu Goldman Sachs, Morgan Stanley, dan JPMorgan Chase.

Setelah melakukan debut di Bursa Efek New York, AS, awal pekan ini, saham DiDi terus merosot dipicu kabar yang menyebutkan bahwa pihak regulator Tiongkok melarang toko-toko online untuk menyediakan aplikasi DiDi.

Larangan tersebut disebabkan pihak regulator Tiongkok mensinyalir adanya pengumpulan data pengguna aplikasi DiDi secara ilegal.