Spotify Hadapi Tuntutan US$1,6 Miliar Akibat Pelanggaran Hak Cipta

foto: istimewa

Pasardana.id - Perusahaan penyedia layanan streaming musik Spotify mengalami tuntutan hukum dari Wixen Music Publishing Inc dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta. Spotify dianggap telah menggunakan ribuan lagu tanpa lisensi dan tidak memberikan kompensasi terhadap perusahaan label rekaman.

Seperti dilansir Reuters, Rabu (3/1/2018), Wixen yang merupakan pemegang lisensi lagu-lagu seperti Free Fallin oleh Tom Petty, Light My Fire oleh The Doors, (Girl We Got a) Good Thing oleh Weezer, dan berbagai karya musikus lainnya menuntut pembayaran kompensasi sebesar US$1,6 miliar, atau sekitar Rp21,6 triliun, dari Spotify.

Masalah pelanggaran hak cipta bukan hanya kali ini dialami Spotify. Mei 2017 lalu, perusahaan yang berpusat di Stockholm, Swedia, tersebut sepakat untuk membayar lebih dari US$43 juta sebagai ganti rugi karena tidak membayar royalti berbagai lagu yang disediakannya kepada para pengguna Spotify.

Spotify dalam beberapa bulan terakhir mengalami pertumbuhan nilai pasar sebesar 20 persen menjadi US$19 miliar. Rencananya perusahaan yang didirikan Daniel Ek dan Martin Lorentzon tersebut akan masuk bursa saham tahun ini.