Anggaran Perpanjangan Subsidi Diskon Listrik 2021 Capai Rp11,72 Triliun
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021, untuk meringankan beban bagi masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Dengan perpanjangan tersebut, maka kebutuhan anggaran untuk stimulus kelistrikan di 2021 diperkirakan mencapai Rp11,72 triliun.
"Total selama 2021 sebesar Rp11,72 triliun, yang terdiri dari diskon tarif tenaga listrik Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum serta biaya beban atau abonemen Rp2,26 triliun," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahara dalam webinar, Kamis (22/7/2021).
Ida merinci, besaran tersebut terdiri dari realisasi stimulus listrik sepanjang semester I-2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan, antara lain untuk diskon tarif Rp5,39 triliun dan pembebasan rekening minimum serta biaya beban atau abodemen Rp1,35 triliun.
Kemudian perpanjangan stimulus hingga kuartal ketiga atau September yang kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan, antara lain untuk diskon tarif Rp1,99 triliun dan pembebasan rekening minimum serta biaya beban atau abonemen Rp442,7 miliar.
Serta perpanjangan stimulus hingga kuartal keempat atau Desember yang kebutuhan anggarannya diperkirakan Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan, antara lain untuk diskon tarif Rp2,08 triliun dan pembebasan rekening minimum serta biaya beban atau abonemen Rp463,1 miliar.
Di tahun ini, pada Januari-Mei, diskon tarif listrik diberikan sebesar 100 persen bagi pelanggan rumah tangga dan bisnis serta industri berdaya 450 volt ampere (VA), pelanggan rumah tangga 900 VA subsidi sebesar 50 persen. Serta pembebasan rekening minimum, biaya beban atau abonemen bagi pelanggan golongan sosial, bisnis, dan industri.
Namun sejak April-Desember 2021, hanya diberikan sebesar 50 persen dari yang dilaksanakan sebelumnya.
Pemerintah memperpanjang stimulus listrik melalui diskon tarif PT PLN (Persero). Stimulus ini diberikan bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021. Langkah ini untuk menjalankan keputusan pemerintah.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perpanjangan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
"Subsidi listrik 450 VA dan 900 VA (diperpanjang) tiga bulan sampai Desember 2021," kata Luhut.

