Audit BPK Temukan 106.842 Permasalahan dengan Total Nilai Rp166,23 Triliun
Pasardana.id - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatatkan ada sebanyak 70.499 temuan dengan 106.842 permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK dalam kurun waktu 2017 sampai Juni 2020.
“Dengan nilai Rp166,23 triliun yang dilaporkan di dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester,” kata Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK, Bahtiar Arif saat rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (7/6/2021).
Bahtiar menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 43.038 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.
Lalu, ada sebanyak 48.111 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Angkanya sebesar Rp130,66 triliun.
“Terakhir, ada sebanyak 15.693 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp35,57 triliun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bahtiar menuturkan, bahwa ada peningkatan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta pertanggungjawaban keuangan badan lainnya.
Pada 2017, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan kepada laporan keuangan kementerian/lembaga sebesar 91 persen. Dua tahun berselang menjadi 98 persen.
Sedangkan, lembaga dan badan yang mendapatkan opini WTP pada 2019, yaitu; laporan keuangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
"Ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN maupun APBD dan keuangan lembaga atau badan lainnya mengalami peningkatan secara kualitas," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2005 - 2020, BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp 269,36 triliun.
Hasilnya, 75,6% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK telah sesuai. Kemudian, 17,6% TLRHP belum sesuai dengan rekomendasi. Selanjutnya, 5,8% TLRHP belum ditindaklanjuti dan 1% TLRHP tidak dapat ditindaklanjuti.

