Tingkatkan Produksi dan Investasi, Pertamina Jalin Kerjasama Dengan KKKS

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin memastikan upaya peningkatan investasi hulu migas terus dilakukan.

Selain melalui pemberian insentif, sejumlah kerjasama sektor hulu migas pun juga terus dikebut.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, bahwa untuk meningkatkan investasi migas, maka perlu dilakukan akselerasi dalam proses pembuatan formulasi kebijakan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas untuk mempercepat keluarnya kebijakan fiskal yang lebih efektif yang dapat mendukung investor untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi di Indonesia.

Hal tersbut disampaikan dalam kegiatan Pra Event IPA-Investment Day 2021 yang diselenggarakan di Kementerian ESDM, Kamis (17/6/2021).

"Dalam rangka mencapai target produksi minyak 1 juta BOPD dan 12 juta MMSCFD di tahun 2030, agar secara bersama membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan bisnis, begitu juga dengan komunitas," ujar Arifin.

Pada kesempatan yang sama, sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah menandatangani sejumlah kerjasama dalam rangka pengembangan sektor hulu migas.

"Kita harus membangun kesadaran bahwa kita sedang bersaing dengan negara-negara penghasil minyak lain di seluruh dunia untuk mendapatkan investasi dan oleh karena itu, kita harus memperbaiki iklim investasi kita," ujarnya.

Pada gelaran ini, ada dua penandatanganan perjanjian strategis hulu migas yakni Penyerahan Persetujuan Revisi Rencana Pengembangan (POD) Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan insentif fiskal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017.

Ini adalah lapangan produksi pertama yang diberikan insentif fiskal berdasarkan PP 27 tahun 2017. Dimana pemerintah telah menyetujui usulan insentif fiskal yang diajukan oleh Operator Blok Mahakam, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Ini merupakan paket insentif pertama yang diberikan kepada blok Indonesia dalam tahap produksi.


Persetujuan paket insentif ini akan memungkinkan PHM untuk mengerjakan proyek pengembangan yang tertunda, memaksimalkan pemulihan sumber daya, dan menjamin kelangsungan bisnis dan operasi Blok Mahakam hingga akhir kontrak pada tahun 2037.

Adapun Paket Insentif Mahakam diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 27 tahun 2017 dan terdiri dari:

Relaksasi First Tranche Petroleum (FTP), pemberian investment credit, depresiasi yang dipercepat, fasilitas PPN yang tidak ditagih dan pengurangan Land Building Tax (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) untuk kegiatan bawah permukaan serta pembebasan biaya sewa penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

"Lapangan produksi wilayah kerja Blok Mahakam pasca di bawah pengelolaan PHM merupakan lapangan migas pertama di Indonesia yang diberikan penghargaan Insentif Fiskal berdasarkan peraturan tersebut," ujar Chalid Said Salim selaku Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia.

Selain itu, ditandatangani pula amandemen Plan of Development (PoD) Coal Bed Methane (CBM) menggunakan skema Gross Split di Blok Tanjung Enim.

Ini adalah kali pertama skema gross split diterapkan pada blok migas non-konvensional (CBM) produksi.

Perubahan Kontrak Kerja Sama (KKS) dari skema cost recovery menjadi skema gross split telah disetujui pada 4 Mei 2021 oleh Menteri ESDM.

KKS Tanjung Enim pertama kali ditandatangani pada tahun 2009. Kontraktor KKS CBM Tanjung Enim terdiri dari Operator Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd. (Dart Energy) dan mitranya, PT Bukit Asam Metana Enim (BAME) dan PT PHE Metra Enim.

Hingga tahun 2018, KKS CBM Tanjung Enim telah melakukan beberapa kegiatan eksplorasi, antara lain pemboran 13 sumur eksplorasi (terdiri dari sumur inti dan sumur produksi).

Berdasarkan data eksplorasi dan evaluasi bawah permukaan, Area A dan B memiliki cadangan CBM sebesar 127,93 BSCF dari Formasi Muara Enim.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan MoU Jual Beli Gas Petrochina International Jabung Ltd. (PIJL), Petronas Carigali (Jabung) Ltd., PHE Jabung, PT GPI Indonesia dan Pertamina Hulu Rokan (PHR), kemudian MoU PHR dengan Repsol Sakakemang B.V.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani Perjanjian Penelitian Bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan POSCO International Corporation.

"Ini menunjukkan keseriusan kami di Subholding Upstream Pertamina untuk dapat memenuhi target produksi yang telah ditetapkan. Kami akan lakukan upaya percepatan agar Rencana Kerja yang sudah disusun dapat segera terealisasi," ujar Budiman Parhusip, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi sekaligus CEO Subholding Upstream Pertamina.

Lebih lanjut, Budiman menjelaskan, bahwa untuk konteks MoU jual beli gas dengan Repsol Sakakemang B.V. ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas untuk untuk kebutuhan operasional PHR, pascaserah terima operasi dari CPI pada tanggal 9 Agustus 2021.

"MoU ini berlaku dua tahun dan akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan diskusi serta kajian mengenai kemungkinan pemanfaatan potensi pasokan gas bumi dari Wilayah Kerja Blok Sakakemang untuk pemenuhan kebutuhan gas di PHR. Kegiatan jual dan beli gas ini dapat dilakukan setelah PHR dan Repsol Sakakemang B.V. mendapatkan surat persetujuan alokasi gas dari Pemerintah Republik Indonesia," jelas Budiman.