KKP Tangkap Kapal RI Yang Langgar Ketentuan di Selat Malaka
Pasardana.id - Karena melanggar ketentuan dengan menangkap ikan tanpa dokumen yang sesuai syarat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak kapal Indonesia yang kini diamankan di Selat Malaka.
“Operasi pengawasan KP. Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers, Rabu (16/6/2021).
Adapun kapal yang ditangkap adalah KMN. MALOMOE 02 dengan berat 27 gross ton (GT).
Kapal tersebut membawa 12 awak dan saat ini berada di Pelabuhan Untia, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut,” ujar Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menegaskan, kapal Indonesia yang melanggar itu akan dikenakan sanksi administrasi.
Hal tersebut sejalan dengan aturan dalam UU Cipta Kerja yang mengedepankan peningkatan kepatuhan nelayan.
“Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha,” tegas Pung.
Sebagai informasi, selama tahun 2021, KKP telah menangkap 117 kapal yang terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Kapal pencuri ikan yang dimaksud adalah 11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum, maupun racun.

