Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Anak Usaha Kimia Farma

Pasardana.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipimpin oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN, mengambil tindakan tegas terhadap para direksi PT Kimia Farma Diagnostika dengan memecat seluruh direksinya.
Erick tak bisa menolerir kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.
"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Senin, (17/5/2021).
Lebih lanjut Erick menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Erick juga menegaskan, apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," tegas Erick.
Lebih jauh, ia menyebutkan, saat ini ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal tersebut yang dapat berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.
Padahal, kata Erick, bagi PT Kimia Farma Diagnostika, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar.
"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini," ucapnya.
Pemecatan seluruh direksi tersebut, menurut Erick juga dipastikan bukan sebagai hukuman.
"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," pungkas Erick.