Harga Pelaksanaan Private Placement Perlu Perhatian Regulator
Pasardana.id - Belakangan ini marak terjadi harga pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement di bawah harga pasar.
Fenomena ini membuat beberapa pelaku pasar menyayangkan kejadian itu hanya di tonton oleh regulator pasar modal.
Pendapat itu disampaikan oleh Mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein, Selasa (06/4/2021).
“Pembiaran terhadap praktek semacam itu, di mata saya, membuat otoritas dan SRO nampak tak lebih dari penjaga bisu dan wasit-wasit boneka,” kata dia seperti dilansir dari kanal media sosial miliknya.
Ia beralasan, praktek tersebut akan berpotensi menjadikan investor ritel menjadi korban rugi investasi. Karena pasar akan kehilangan kesetaraan bersaing dan etika berinvestasi.
“Investor ritel/publik secara terbuka untuk jadi santapan pengendali dan kroni-kroninya,” ingat dia.
Sebelumnya, EMTK menetapkan harga pelaksanaan Private Placement sebesar Rp1.945 per lembar saham. Emiten tersebut telah melaksanakan private placement dengan melepas sebanyak 4,75 miliar saham baru pada tanggal 31 Maret 2021.
Adapun investor penyerap private placement tersebut adalah NAVER Corporation, H Holdings Inc, dan beberapa investor institusi, antara lain; PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT Elbara Perkasa, dan PT Syailendra Capital.
Sementara itu, di pasar reguler dalam dua bulan belakangan ini, EMTK bergerak dari level terendah Rp2.070 hingga batas atas Rp2.440.

