Jasa Marga Umumkan Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta

Foto : istimewa

Pasardana.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat ini bakal menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau yang biasa disebut juga Tol Bandara Soekarno-Hatta.

Pengumuman kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta tersebut sudah disosialisasikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.

Dijelaskan bahwa tarif baru akan berlaku mulai tanggal 29 April 2021. Besaran kenaikan tersebut untuk masing-masing golongan kendaraan adalah Rp 500.

Naiknya tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.

Berikut tarif baru Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai 29 April 2021:
Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)
Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

“Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya,” tulis akun @jasamargametropolitan dalam keterangan unggahannya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit menyampaikan, ada sebanyak 29 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif di tahun ini.

Danang mengaku tidak hafal pasti tol mana saja yang akan tarifnya disesuaikan. Dia menyebut Tol Sedyatmo sebagai penghubung DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan jadi yang tercepat mengalami kenaikan tarif.

"Yang paling dekat Tol Sedyatmo," ucap Danang.