Dorong Penggunaan Logam Ber-SNI, Menperin: Untuk Tekan Laju Produk Impor
Pasardana.id - Dalam rangka menekan laju serbuan produk impor, Kementerian Perindustrian terus mendorong penggunaan produk logam ber-SNI.
Harapannya, kinerja industri logam bisa memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Apalagi, kebutuhan baja saat ini semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun ekspor.
“Tercatat industri logam dasar tumbuh 11,46 persen dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui siaran resminya, di Jakarta Selasa (20/4/2021).
Menperin menyatakan, diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.
“Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” tegasnya.
Penerapan instrumen berupa pemberlakuan wajib SNI, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).
“Dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut,” bebernya.
Kemenperin menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54 persen pada tahun 2021.
Hal ini menunjukkan industri baja merupakan sektor high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan performanya di tahun ini.
Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Doddy Rahadi mengatakan, nilai impor untuk HS produk SNI wajib tahun 2020 sebesar Rp102 triliun, menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 133 triliun.
“Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional.
“Sehingga tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri,” ujar Doddy.
Dia menambahkan, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.
“Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat,” pungkasnya.

