Menteri KKP Minta Kegiatan Ekonomi di Ruang Laut Harus Ramah Lingkungan
Pasardana.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemanfaatan ruang laut sebagai sumber ekonomi bakal tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Salah satu yang dilakukan KKP dalam memastikan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan di ruang laut adalah dengan melibatkan para ahli dari kampus-kampus ternama di Indonesia, baik itu ahli di bidang kelautan, ekonomi, hingga lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggano pun menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan ruang laut kembali meningkat di tahun ini.
Dalam mencapai target itu, dirinya memastikan tetap memegang teguh prinsip keberlanjutan sehingga ekosistem laut tetap terjaga.
"Ruang laut sarat dengan keilmuan makanya kita ajak para ahli untuk membantu dalam menyiapkan kebijakan maupun program-program penataan ruang laut," ujarnya dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskan Menteri Trenggono, pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan ekonomi beragam bentuknya. Seperti penanaman kabel atau pipa bawah laut untuk sarana telekomunikasi, pengeboran minyak dan gas alam, hingga kegiatan wisata.
Selama ini, kegiatan-kegiatan tersebut berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) alias kas negara.
Untuk itu, kegiatan ekonomi di ruang laut tetap harus didorong agar manfaat yang didapat negara maupun masyarakat menjadi lebih optimal.
Namun di sisi lain, kegiatan ekonomi di ruang laut tidak boleh mengancam kelangsungan makhluk hidup di dalamnya. Sebab keberadaan padang lamun, karang dan semua biota yang ada di lautan juga sangat penting karena memberi banyak manfaat bagi kehidupan manusia.
"(Ruang laut) ini harus dijaga. Kalau enggak dijaga, efek lebih luas dalam kurun waktu yang panjang yang akan mengganggu ekosistem kehidupan," bebernya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Tb. Haeru Rahayu mengatakan, PNBP di bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) pada 2021 melonjak menjadi Rp7,9 miliar dari tahun sebelumnya Rp3,7 miliar.
Penerimaan di antaranya berasal dari perizinan, pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional, serta dari kerja sama pemanfaatan (KSP) pulau-pulau kecil.
Untuk mencapai peningkatan penerimaan bagi negara dari bidang pengelolaan ruang laut, pihaknya juga meningkatkan layanan ke masyarakat.
Pemanfaatan teknologi akan dikedepankan, salah satunya untuk perizinan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.
Selain itu, aturan turunan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di bidang pengelolaan ruang laut juga dikebut penyelesaiannya agar bisa segera terbit.
Aturan turunan ini untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan kegiatan ekonomi, khususnya di ruang laut.

