Kebijakan Perpanjangan Waktu Laporan Keuangan Dipandang Buka Celah Fraud

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Kebijakan regulator pasar modal  memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan emiten, dipandang dapat membuka ruang terjadinya pengelolaan perusahaan yang tidak baik dan pada akhirnya merugikan investor.

Pandangan itu disampaikan Direkur Utama Bursa Efek Jakarta, Hasan Zein melalui media sosial, Senin (12/4/2021.

“Kelonggaran penyampaian laporan keuangan ini menyangkut kualitas tata kelola. Bukan kompromi terhadap kualitas transparansi. Bukan kelonggaran pada ruang integritas dan rule of conducts. Bukan pemberian ruang pada hanky panky,” kata Hasan.

Ia beralasan, keterlambatan menyampaikan laporan keuangan akan merugikan investor, karena data itu diperlukan investor dan masyarakat untuk mengambil keputusan. Terlebih, pasar keuangan tegak pada pondasi kepercayaan.

“Kepercayaan tegak pada pondasi kejujuran. Informasi harus cukup, terpercaya dan tepat waktu. Info yang terlambat, bisa berakibat fatal,” tegas dia.

Ia memberi tamsil, info tentang jembatan rel kereta yang putus terlambat sampai kepada masinis kereta yang sedang melaju. Keterlambatan info tentang kanker yang sudah masuk stadium tingkat gawat.

“Keterlambatan pemadam kebakaran setelah api menghanguskan segalanya,” kata dia.

Lebih lanjut Hasan mengusulkan, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, seharusnya regulator dan pemerintah memberikan kelonggaran yang diberikan terkait dengan aktivitas bisnis perusahaan .

“Bantuan restrukturisasi modal, bantuan pemasaran, bantuan memperoleh bahan mentah, bantuan melancarkan rantai pasok, hingga keringan pajak,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Pasardana.id, hingga minggu kedua April 2021, baru tercatat 287 emiten dari 700 emiten yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan 2020.