Enggan Beli Kembali Saham Emiten Delisting, Pengendali Terancam Pidana

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap Pemegang Saham Pengendali (PSP) emiten yang mengalami penghapusan paksa atau force delisting dari bursa untuk membeli kembali saham beredar di publik.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana bahwa kewajiban tersebut sebagai bentuk dari perlindungan investor dari dampak yang diakibatkan oleh PSP, Komisaris, dan Direksi yang merugikan Perusahaan Terbuka.

“Ini bentuk perlindungan maksimal yang bisa diatur oleh regulator, sehingga ada pasal-pasal yang mewajibkan PSP, Komisaris, dan Direksi yang menyebabkan perusahaan berkinerja buruk maka ikut bertanggung jawab,” kata dia dalam paparan media secara daring, Selasa (9/3/2021).

Ditambahkan oleh Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady bahwa tidak menutup kemungkinan pembelian kembali saham publik oleh PSP emiten terdepak paksa dari bursa itu tidak tuntas, karena ketiadaan dana.

“Tapi jika kewajiban pembelian kembali saham publik itu tidak ditaati, maka akan berkonsekuensi pidana bagi PSP-nya,” kata dia.

Dalam belied itu, PSP yang wajib melakukan pembelian kembali saham publik adalah dari emiten yang terdepak paksa karena perintah OJK dan perintah Bursa dan atas permintaan emiten.

Adapun harga pembelian kembali saham perusahaan terbuka menjadi tertutup karena perintah OJK paling rendah pada harga rata rata penutupan selama 90 hari sebelum menjadi perusahaan tertutup.

Sedangkan harga pembelian saham emiten yang mengalami penghapusan paksa oleh BEI adalah harga rata-rata selama 30 hari perdagangan sebelum penghentian perdagangan sementara atau suspend.

Selain itu, harga pembelian bisa mengacu pada nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Untuk itu, OJK memastikan setiap perusahaan terbuka atau emiten harus memiliki Pemegang Saham Pengendali. Tapi, jika belum ditentukan oleh RUPS, maka OJK akan menetapkan siapa yang menjadi PSP.