BATA Sebut PKPU Mantan Karyawan Tak Berdasar
Pasardana.id - PT Sepatu Bata Tbk (IDX: BATA) menilai, permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan mantan karyawan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengutip jawaban emiten produsen sepatu itu atas pertanyaan regulator bursa pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/3/2021) bahwa perseroan telah membayar kewajibanya secara penuh.
“Perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan pengadilan hubungan industrial,” tulis manajemen BATA.
Dengan demikian, perseroan menegaskan, gugatan PKPU ini tidak berdampak banyak baik dari sisi hukum maupun keuangan serta operasional perseroan.
Sebelumnya, Agus Setiawan (mantan karyawan perseroan) melayangkan surat permohonan PKPU di Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 9 Maret 2021.

