Peringkat Efek MDLN Berpotensi Turun Usai Moratorium Utang Senilai USD390 Juta Dikabulkan
Pasardana.id - Peringkat efek PT Modernland Realty Tbk (IDX: MDLN) berpotensi kembali turun usai Pengadilan Singapura mengabulkan permohonan moratorium perpanjangan utang dengan nilai total USD390 juta pada tanggal 1 Maret 2021.
Mengutip keterangan resmi emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/3/2021) disebutkan bahwa langkah itu dapat berdampak pada penurunan peringkat efek atau credit rating perseroan.
“Selanjutnya dapat mempengaruhi keputusan investor atas perseroan,” tulis manajemen MDLN.
Rincinya, anak usaha perseron, Modernland Overseas Pte Ltd tidak dapat membayar bunga atas pokok utang senilai USD240 juta yang jatuh tempo pada tanggal 13 Oktober 2020.
Bahkan, anak usaha perseroan yang lain, JGC Ventures Pte Ltd juga tidak bisa membayar bunga dari utang pokok USD150 juta pada tanggal 31 Agustus 2020.
Masih berdasarkan keterangan tersebut, perseroan beralasan, pandemi Covid-19 menjadi pangkal masalah ketidakmampuan kedua anak usaha itu memenuhi kewajibannya tersebut.
Sehingga diambil langkah permohonan perpanjangan moratorium kedua utang tersebut ke pengadilan Singapura.
Untuk diketahui, Pefindo dalam laporan pemantauan, khususnya pada pertengahan September 2020 lalu, telah menetapkan peringkat perusahaan MDLN dalam kategori Selective Default atau id SD.

