PBRX Raih Perpanjangan Waktu Pelunasan Utang Senilai USD138,5 Juta
Pasardana.id - PT Pan Brothers Tbk (IDX: PBRX) meraih perpanjangan waktu pelunasan utang sindikasi senilai USD138,5 juta hingga tanggal 12 Februari 2021, dari jadwal awal jatuh tempo di tanggal 27 Januari 2021.
Berdasarkan keterangan emiten pakaian jadi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (03/1/2021) bahwa perpanjangan itu juga mengatur perpanjangan akan terus dilakukan sampai persetujuan utang baru disetujui kedua belah pihak.
Namun, perpanjangan waktu jatuh tempo itu berakhir jika terjadi penundaan perdagangan saham PBRX oleh BEI selama tiga hari bursa saat berlangsungnya masa perpanjangan jatuh tempo utang.
Selain itu, perjanjian tersebut berakhir jika terjadi perubahan pengendali atau pemegang saham pengendali perseroan.
Adapun sindikasi perbankan yang penyetujui perpanjangan jatuh tempo itu, adalah; Bank ANZ Indonesia, Bank HSBC Indonesia, ING Bank NV cabang Singapura, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank Mizhuo Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Malayan Banking Berhah cabang Singapura, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, MUFG Bank cabang Jakarta, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Shinhan Indonesia, dan Citibank Indonesia.

