Mirae Asset Sekuritas Rancang ‘Bursa Mini’

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Mirae Asste Sekuritas akan menambah lini usaha baru, dengan mempersiapkan pembentukan layanan Urunan Dana Berbasis Teknologi Informasi atau ‘Bursa Mini’.

Hal itu disampaikan Kepala Inovasi Bisnis Mirae Asset Sekuritas, Riky Oktara dalam Mirae Asset Media Day secara daring, Kamis (11/2/2021).

“Kami harap layanan crowdfunding Mirae Asset dapat diluncurkan pada kuartal II 2021,” kata dia.

Ia menambahkan, layanan baru tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah .

“Kami masih pikirkan akan membentuk sendiri atau menggandeng pihak lain,” jelas dia.

Terlebih, kata dia, regulator pasar modal telah melengkapi Layanan Urunan Dana dengan Securities Crowdfunding yang melayani penggalangan dana dengan melepas efek bersifat utang.

“Ini perkembangan dari Peer To Peer Lending yang sebelumnya hanya ada equity crowdfunding,” kata dia.

Sebelumnya, OJK menyampaikan, terdapat 16 calon penyelenggara LUD Equity Crowdfunding dan 3 calon penyelenggara Securities tengah menunggu perizinan dari OJK.

Sedangkan Layanan Urunan Dana yang telah beroperasi adalah PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX).

Lebih jauh, Santara telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp114 miliar, Bizhare sebesar Rp32 miliar, Crowddana sebesar Rp28 miliar, dan total perhimpunan dana yang diperoleh LandX sebesar Rp11 miliar.

Untuk diketahui, calon penyelenggara LUD atau ‘bursa mini’ wajib mendapatkan ijin dari OJK. 

Bentuk badan hukum : PT atau Koperasi, Permodalan lebih dari Rp 2,5 miliar, memiliki keahlian di bidang IT dan keahlian untuk melakukan penelaahan atas Penerbit, Kepemilikan asing hanya boleh sampai 49 persen,  

Kemudian, perubahan pengendalian wajib dilaporkan ke OJK dan Wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK.

Selayaknya Bursa, penyelenggara LUD wajib melakukan penelaahan atas Penerbit, yang meliputi aspek hukum dan aspek akuntansi; Menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit; Mengunggah dokumen dan/atau informasi terkait calon Penerbit; Memastikan batas penghimpunan dana tidak terlampaui; Memastikan pelaksanaan penawaran Efek melalui LUD sampai dengan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Pengguna; Menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara  Pemodal dengan Penerbit; Melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan literasi  bagi Pengguna; Memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi pemenuhan persyaratan yang dapat berinvestasi; Menggunakan nama domain Indonesia; Menyediakan layanan penanganan pengaduan dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan Penerbit kepada OJK; Menggunakan gedung kantor atau ruangan kantor baik yang dimiliki sendiri atau berdasarkan perjanjian sewa gedung atau ruangan; Memastikan Pemodal telah memiliki rekening Efek khusus; Memuat dalam situs web mengenai biaya dan pengeluaran lainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pengguna serta risiko berinvestasi pada Layanan Urun Dana; Mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Efek batal demi hukum; Wajib menerapkan program APU PPT di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.