Alasan Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi
Pasardana.id - PT Pertamina Persero melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang sudah efektif sejak Sabtu (25/12/2021) kemarin.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini berkisar antara Rp1.600 hingga Rp2.600 per kilogram (kg).
Adapun konsumsi LPG nonsubsidi secara nasional mencapai 7,5 persen.
Menurut Pjs Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting, pihaknya membenarkan harga LPG Nonsubsidi naik.
"Betul (naik) untuk (harga LPG) yang nonsubsidi," kata Irto, Minggu (26/12/2021).
Dia menjelaskan, alasan kenaikan harga ini sebagai bentuk merespon tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang tahun 2021.
"Di mana pada November 2021 mencapai 847 dolar per metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57 persen sejak Januari 2021," ujarnya.
Sebelumnya, pada tahun 2017, Pertamina juga pernah dilakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi. Kala itu, harga CPA 74 persen lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun lalu.
"Jadi perbedaan ini untuk mendukung penyeragaman harga LPG ke depan serta menciptakan fairness harga antar daerah," pungkasnya.

