Di Jawa Timur, Menteri Bahlil Bagikan NIB Kepada UMKM Perseroan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Perseorangan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (22/12).

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan UMKM.

Dia berharap dengan memiliki NIB, maka UMKM dapat meningkatkan bisnis dan omzet yang akan berujung pada pertumbuhan perekonomian.

"Itulah mengapa kita harus mendukung UMKM. Mereka yang menjaga benteng ekonomi RI sejak era reformasi hingga kini," kata Menteri Bahlil.

Disampaikan Bahlil, dengan memiliki NIB, pelaku UMKM bisa meminjam uang di bank.

Kata Bahlil, UMKM ada sebanyak 64 juta dan 97 persen lapangan kerja disiapkan oleh UMKM.

"Pertumbuhan ekonomi nasional 90 persen merupakan sumbangsih UMKM," tuturnya.

Sementara itu, alasan penerbitan dan pembagian NIB dilakukan di Jawa Timur, kata Bahlil, karena UMKM di Jawa Timur merupakan salah satu yang terbesar dan paling produktif dengan nilai investasi UMKM lebih dari Rp430 triliun.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus memberikan kemudahan dari sisi regulasi maupun pembiayaan. Presiden memerintahkan mempercepat dan memperpendek birokrasi. Seluruh izin jangan dipersulit, jangan dikenai biaya," ujarnya.

Tak hanya penerbitan NIB, Bahlil menyebut, pemerintah juga mengakomodir pertumbuhan UMKM melalui UU Cipta Kerja Pasal 9 yang berbunyi, “bagi pengusaha kena pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau Jasa kena pajak, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan undang-undang ini”.

"Melalui UU Cipta Kerja Pasal 9, untuk investasi yang modalnya di bawah Rp10 miliar, tidak boleh investasi asing masuk, hanya khusus untuk UMKM," katanya lagi.

Lebih lanjut Menteri Bahlil mengatakan, bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Oleh karena itu, ia menyemangati para pelaku UMKM agar tidak berpatah arang.

"Jangan pesimistis jika menjadi UMKM. UMKM bukan berarti tidak mungkin jadi konglomerat. Kunci keberhasilan UMKM yaitu jangan gampang menyerah, bangkitlah jika gagal. Pengusaha yang hebat adalah pengusaha yang jatuh bangun, bangkit, dan tidak menyerah," pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.