Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM dengan Skema UMKM
Pasardana.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," kata Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Rabu (4/12).
Disampaikan Bahlil, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.
"Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-erxercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan," ujarnya.
Skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini, jelas Bahlil, akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).
"Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT," tegasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa saat imi pihaknya masih menunggu pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan satu data formulasi subsidi BBM dan listrik tepat sasaran.
"Kalau sudah selesai, kami akan umumkan," tandas Bahlil.