Kasus Mafia Tanah di Cakung, Ini Kata Jubir Kementerian ATR/BPN
Pasardana.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menanggapi soal 8 pegawai kementerian ATR/BPN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Staf Khusus dan Juru Bicara Menteri ATR, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap 8 pegawai BPN tersebut.
Dia pun mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian, meski para tersangka diduga hanya punya peran yang kecil dalam kasus mafia tanah di PT Salve Veritate.
"Meskipun 8 orang ini hanya memiliki peran minor dan tidak menyadari akibatnya karena tekanan atasannya di kantor wilayah BPN, kami mendukung sepenuhnya upaya polisi menetapkan tersangka terhadap mereka ini," ujar Taufiq dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).
Dengan penetapan tersangka tersebut, menjadi suatu pelajaran bagi pegawai di kalangan Kementerian ATR/BPN agar tidak melakukan kesalahan yang serupa dengan kasus mafia tanah.
"Jangan khawatir, jika mereka tidak bersalah maka kementerian akan membela mereka sekuat tenaga. Tapi bagi mereka yang salah, kami tidak bisa membela. Itu menjadi pelajaran saja, agar belakangan hari kita semua bisa bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
Disampaikan Taufiq, tujuan akhir penyidikan ini untuk menemukan otak pelaku sesungguhnya dalam kasus mafia tanah.
"Polisi menjadikan mereka tersangka, kami anggap masih relevan dengan kebijakan penertiban yang sekarang digalakkan Menteri ATR/ BPN. Kesepuluh Pegawai BPN Jaktim harus tersangka dulu agar ditemukan otak pelaku," tegas Taufiq.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka terkait kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
Sebanyak 8 tersangka merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu lainnya warga sipil.
Seluruh tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan surat jo menyuruh melakukan, turut serta melakukan jo membantu melakukan tindak pidana (TP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo 55 KUHP jo 56 KUHP.

