Polri : Masyarakat Bisa Langsung Lapor Kasus Pinjol Ilegal ke Polres/Polda
Pasardana.id - Masyarakat kini tidak perlu lagi melaporkan kasus terkait pinjaman online (pinjol) ilegal ke Mabes Polri di Jakarta.
Disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktur Tipideksus) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (16/11) kemarin, bahwa masyarakat bisa langsung melaporkan kasus tersebut ke polres atau polda setempat.
"Saya sampaikan bahwa setiap masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal di seluruh kantor polisi setempat. Jadi bisa di polres, polda, dan tidak usah selalu ke Mabes (Polri)," ujarnya.
Kata Whisnu, Bareskrim memastikan sudah mengirimkan telegram kepada jajaran di polres maupun polda untuk menginstruksikan penyelidikan dan penyidikan di wilayah masing-masing.
"Jadi kalau ada kasusnya di Polres Bogor, lapor ke (Polres) Bogor. Polres di Ponorogo lapor di Polres Ponorogo," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Polri juga sudah menyediakan layanan hotline terkait pinjaman online melalui WhatsApp dan Instagram. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rudi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal dapat melapor ke Satgas melalui WhatsApp dan Instagram.
"Untuk penanganan pinjol, Polri membuka hotline yaitu melalui WhatsApp dan akun Instagram," kata Rusdi diBareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10) lalu.
Layanan hotline melalui WhatsApp dapat diakses masyarakat melalui nomor 0812-1001-9202. Sementara itu, akun Instagram Satgas adalah @satgas_pinjol_ilegal.
"Ini dua hotlineyang dibuka Polri yang bisa dimamfaatkan masyarakat apabila ada hal-hal berkaitan dengan pinjol ilegal bisa menyampaikan aduan melalui hotline tersebut," pungkas Rusdi.

