Satgas Kembali Sita dan Blokir Aset Obligor/Debitor BLBI

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita dan memblokir sejumlah aset debitor/obligor penerima dana BLBI pada tahun 1998 lalu.

Dijelaskan, Satgas yang dibentuk Presiden Jokowi itu telah melakukan penyitaan aset kredit dan aset properti milik obligor dan debitur dana BLBI.

Hal itu merupakan perkembangan signifikan selama Satgas bekerja.

"Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, di mana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujar Menko Polhukam, Rabu (28/10/2021) kemarin.

Diterangkan Mahfud, aset yang disita tersebar di beberapa wilayah, berupa tanah dan bangunan. Ada juga aset berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

Dia mengungkapkan, dalam hal penguasaan aset kredit, Satgas BLBI telah berhasil melakukan penagihan sebesar Rp2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92.

Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Sementara dalam hal aset properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Pemerintah juga telah menerbitkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 miliar.  

"Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar," ungkapnya.

Adapun hingga kini, satgas telah memanggil 19 obligor/debitor, yang terdiri dari 8 obligor dan 14 debitor. Namun, tidak semua obligor atau debitor tersebut memenuhi panggilan.

Dari 8 obligor yang dipanggil, 6 di antaranya memenuhi panggilan termasuk yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Meskipun tidak semua obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, ada pula yang tidak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Sementara semua 14 debitor hadir memenuhi panggilan. Sebagian debitor ini menerima dan mengakui jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak.

Maka itu, satgas menyita sejumlah aset yang meliputi perusahaan, saham, rekening, dan aset tanah.

"Langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitor, serta melakukan pembatasan keperdataan," beber Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, kalau pemerintah sangat mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar.

"Saat ini para obligor dan debitur tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” kata Mahfud.