Satgas BLBI Panggil Kuasa Hukum Tommy Soeharto Terkait Utang Rp2,6 Triliun
Pasardana.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, untuk menyelesaikan masalah piutangnya kepada negara sebesar Rp2,6 triliun.
Namun, Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Ia meminta Tommy datang ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan.
Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani langsung olehnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan Tommy Soeharto ini merupakan yang ketiga kalinya.
Setelah mangkir dari dua kali pemanggilan sebelumnya, untuk pemanggilan ketiga, maka dilakukan melalui media cetak sebagaimana prosedurnya.
Dalam pengumuman itu, Satgas menyatakan, bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas akan melakukan tindakan terhadap Tommy Cs.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menyebutkan, proses penagihan piutang negara terus berlangsung.
Ia berharap, mereka bersedia untuk melunasi utang-utangnya kepada negara.
"Tadi sudah dilakukan pemanggilan dan datang wakilnya, dan proses sedang berlangsung. Ini kan proses, dan sedang berdialog, nanti tentu kita akan komunikasi lagi. Ya kita harapkan (bersedia melunasi piutang) begitu ya," ungkapnya.
Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil dua pihak lainnya, yaitu Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Pada pemanggilan ini, pihak Ronny disebut hadir langsung memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus lalu.