Pekan Depan Wisman Sudah Bisa Masuk Bali, Ini Syarat Dari Menko Luhut

Foto : istimewa

Pasardana.id - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali akan bersiap melakukan pembukaan penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pembukaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan bertujuan untuk mengerek ekonomi Pulau Dewata.

"Pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati walaupun kenaikan kasus sudah menurun. Tapi RI masih belum berada di bawah 1 (Level 1-Red). Kita berharap, dalam minggu ini akan berada di bawah 1," kata dia dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/10).  

Luhut juga memastikan, pembukaan penerbangan internasional ke Bali tak akan menimbulkan lonjakan kasus konfirmasi covid-19.

Hal itu mengacu dari arahan Presiden Joko Widodo untuk terlebih dulu melakukan simulasi sebelum pembukaan penerbangan diimplementasikan.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut.

Dalam pre-departure requirement, pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivty rate di bawah 5%.

Kedua, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Ketiga, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa inggris, selain bahasa negara asal.

Lalu, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100 dan mencakup pembayaran penanggungan covid-19.

Kemudian, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi dan pihak ketiga.

Sedangkan dalam on-arrival requirement, pelaku perjalanan harus mengisi E-HAC melalui aplikasi peduli lindungi, melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, jika negatif, maka dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari lalu melakukan PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina.

"Ada 18 negara dan Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi standar dan persyaratan level 1 dan 2 sesuai standar WHO. Nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran mendagri," jelas Luhut.

Lebih lanjut Luhut juga mengatakan, manajemen karantina di wilayah-wilayah yang akan dibuka pintu masuknya harus dipastikan siap dan matang.

Sejalan dengan upaya itu, pemerintah juga akan mendorong vaksinasi lansia di Gianyar lantaran masih belum memenuhi target. Rencananya, pekan ini vaksinasi lansia di Gianyar akan mencapai 40%.  

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, wilayah lain yang telah siap menyambut wisatawan asing ialah Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Airlangga, aturan dan persyaratan pelancong asing untuk masuk Kepri ialah sama dengan yang diterapkan di Bali.

"Rencananya diberlakukan pada 14 Oktober, nanti akan dibuat SE tersendiri," pungkasnya.