BEI Akan Batasi Penawaran Jual Beli Saham Gocap Hanya Sampai 10 Persen
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membatasi penawaran jual beli atau Auto Rejection atas dan bawah untuk saham-saham yang masuk kriteria papan pemantauan khusus hanya sampai10 persen.
Hal itu tertuang dalam rancangan Peraturan Nomor II-S Peraturan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus pada laman BEI baru-baru ini.
“JATS (Jakarta Automated Trading System) akan melakukan Auto Rejection (penolakan penawaran) apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 10% (sepuluh perseratus) di atas atau di bawah acuan harga,” bunyi rancangan peraturan tersebut.
Adapun saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus merupakan saham dengan harga saham rata rata enam bulan di bawah Rp51 per lembar.
Selain itu, jika emiten mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer akan dimasukan ke papan pemantauan khusus.
Sedangkan, emiten yang tidak mencatatkan pendapatan pada laporan keuangan terakhir, juga akan masuk papan tersebut.
Sementara itu, emiten tambang batu bara dan mineral telah masuk tahapan produksi tapi tidak/belum melakukan penjualan masuk ke papan baru itu.
Juga bagi emiten yang mejadi induk usaha dari perusahaan tambang batu bara dan mineral tahapan produksi tapi belum melakukan penjualan akan masuk kriteria papan tersebut.
Berikutnya, papan pemantauan khusus juga akan di penuhi oleh emiten dengan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, emiten tersandung PKPU, dan emiten yang tidak memenuhi perusahaan publik.
Pada sisi lain, emiten dengan nilai likuiditas rendah atau nilai rata rata transaksi harian di pasar reguler kurang dari Rp5 juta dalam enam bulan terakhir akan masuk papan pemantauan khusus.
Tak hanya itu, emiten yang perdagangan efeknya dihentikan sementara (suspend) lebih dari satu hari karena aktivitas perdagangan akan masuk papan tersebut.

