Salah Saji MKBD, BEI Denda Mahastra Andalan Sekuritas Rp100 Juta

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi denda senilai Rp100 juta dan peringatan tertulis kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas.
Sanksi itu dikenakan karena sekuritas dengan kode perdagangan GI itu menyajikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) tidak akurat.
Dalam keterangan resmi BEI, Rabu (6/1/2021) disebutkan bahwa, penyajian MKBD yang tidak akurat itu ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan dan pemantauan oleh BEI.
Berdasarkan penelusuran Pasardana.id pada laman BEI, GI tercatat mengantungi ijin usaha perantara perdagangan efek, dengan MKBD terakhir Rp29,51 miliar.
Sedangkan dalam laporan keuangan akhir September 2020, tercatat merugi Rp8,023 miliar. Hal itu disebabkan pendapatan usaha tercatat minus Rp11,7 miliar, yang disebabkan kerugian atas perdagangan efek yang belum direalisasaikan sebesar Rp13,7 miliar.