OJK Proses Perizinan 19 ‘Bursa Mini’

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Minat menjadi penyelenggara Layanan Urunan Dana (LUD) Berbasis Teknologi Informasi cukup tinggi.

Hal itu terlihat dari Data Otoritas Jasa Keungan (OJK) yang menyebutkan, sampai saat ini sudah terdapat 16 calon penyelenggara LUD Equity Crowdfunding dan 3 calon penyelenggara Securities tengah menunggu perizinan dari OJK.

Menurut Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum bahwa hingga 30 Desember 2020, OJK telah mengeluarkan izin sebanyak empat LUD.

Rinciannya, PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX).

Lebih jauh, Santara telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp114 miliar, Bizhare sebesar Rp32 miliar, Crowddana sebesar Rp28 miliar, dan total perhimpunan dana yang diperoleh LandX sebesar Rp11 miliar.

“Selain empat LUD, kami masih memproses perizinan 16 Equity Crowdfunding dan 3 Securities Crowdfunding. Di samping itu, terdapat 30-an calon penyelenggara LUD yang meminta rekomendasi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia sebagai syarat untuk ke OJK,” terang Ona Retnesti dalam media briefing OJK, Rabu (27/1/2021).

Untuk diketahui, calon penyelenggara LUD atau ‘bursa mini’ wajib mendapatkan ijin dari OJK. 

Bentuk badan hukum : PT atau Koperasi, Permodalan lebih dari Rp 2,5 miliar, memiliki keahlian di bidang IT dan keahlian untuk melakukan penelaahan atas Penerbit, Kepemilikan asing hanya boleh sampai 49 persen,  

Kemudian, perubahan pengendalian wajib dilaporkan ke OJK dan Wajib menyampaikan laporan tengah tahunan, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK.

Selayaknya Bursa, penyelenggara LUD wajib melakukan penelaahan atas Penerbit, yang meliputi aspek hukum dan aspek akuntansi; Menyimpan dokumen dan/atau informasi yang disampaikan Penerbit; Mengunggah dokumen dan/atau informasi terkait calon Penerbit; Memastikan batas penghimpunan dana tidak terlampaui; Memastikan pelaksanaan penawaran Efek melalui LUD sampai dengan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Pengguna; Menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara  Pemodal dengan Penerbit; Melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan literasi  bagi Pengguna; Memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi pemenuhan persyaratan yang dapat berinvestasi; Menggunakan nama domain Indonesia; Menyediakan layanan penanganan pengaduan dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan Penerbit kepada OJK; Menggunakan gedung kantor atau ruangan kantor baik yang dimiliki sendiri atau berdasarkan perjanjian sewa gedung atau ruangan; Memastikan Pemodal telah memiliki rekening Efek khusus; Memuat dalam situs web mengenai biaya dan pengeluaran lainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pengguna serta risiko berinvestasi pada Layanan Urun Dana; Mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Efek batal demi hukum; Wajib menerapkan program APU PPT di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.