OJK Catat 4 Perusahaan Securities Crowdfunding Kumpulkan Dana Rp187 Miliar
Pasardana.id - Hingga 31 Desember 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin Penyelenggara Securities Crowdfunding kepada empat Perusahaan.
Di antaranya; PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX).
Dari empat perusahaan itu, OJK mencatat, per 31 Desember 2020, total perhimpunan dana yang diperoleh mencapai Rp187 miliar.
Terdiri dari Santara sebesar Rp114 miliar, total perhimpunan dana yang diperoleh Bizhare sebesar Rp32 miliar, total perhimpunan dana yang diperoleh Crowddana sebesar Rp28 miliar, dan total perhimpunan dana yang diperoleh LandX sebesar Rp11 miliar.
Adapun hingga 31 Desember 2020, terdapat 16 calon Penyelenggara dalam proses perizinan Equity Crowdfunding, dan terdapat 3 calon Penyelenggara dalam proses perizinan Securities Crowdfunding di OJK.

